Ekonomi & Bisnis

Dukung Investasi Migas, Bea Cukai Aceh Bebaskan Bea Masuk 1,5 Juta Dolar AS

Avatar
×

Dukung Investasi Migas, Bea Cukai Aceh Bebaskan Bea Masuk 1,5 Juta Dolar AS

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Aceh
Barang-barang yang diimpor mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi, yang merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas. đź“·: Dok. BC Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh aktif mendukung ketahanan energi nasional dan iklim investasi di sektor energi dengan memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selama semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh mencatat dua permohonan fasilitas yang diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Total nilai pabean atas impor barang yang dimohonkan dalam periode tersebut mencapai USD1.550.121,03.

Baca Juga  Ketua Baitul Mal Lhokseumawe Singgung Program Zakat Asuransi Bagi Petani Miskin, Begini Argumentasinya    

Salah satu penerima fasilitas ini adalah PT. Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah Rantau, Aceh Tamiang. Barang-barang yang diimpor mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi, yang merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas,” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh dalam keterangan resmi di Banda Aceh, Senin (7/7/2025).

“Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional,” tambahnya.

Baca Juga  Indonesia Tetapkan Idulfitri 31 Maret, Arab Saudi 30 Maret

Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional. Pemerintah memandang bahwa sektor hulu migas masih memiliki potensi besar untuk mendukung ekspor, menghasilkan devisa, serta menjadi sumber energi utama dalam negeri.

Melalui fasilitas ini, Bea Cukai Aceh terus menunjukkan komitmennya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan. []

Example 120x600