ByKlik.com | Lhoksukon — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria berinisial F (31) dan A (29), keduanya warga Kecamatan Paya Bakong. Keduanya diamankan pada Sabtu (28/6/2025) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan yang berlangsung dramatis ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 830 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik berwarna ungu dengan tulisan “JINYU”.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, termasuk teknik undercover buy atau penyamaran oleh tim di lapangan.
“Para tersangka awalnya mengarahkan tim untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di dekat areal persawahan. Setelah memastikan adanya barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Momen penangkapan sempat diwarnai adegan kejar-kejaran. Kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan melompat keluar jendela rumah menuju areal persawahan. Namun, kesigapan petugas membuat mereka tidak berkutik. Setelah melalui pergulatan di tengah lumpur persawahan, kedua tersangka berhasil dibekuk.
Saat ini, F dan A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. []