Politik

Draft Revisi UUPA Disetujui DPRA, Pemerintah Aceh Berharap Disahkan DPR RI Tahun Ini

Avatar
×

Draft Revisi UUPA Disetujui DPRA, Pemerintah Aceh Berharap Disahkan DPR RI Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
rapat paripurna dpr aceh
Plt. Sekda Aceh, M Nasir, saat menyampaikan laporan Gubernur tentang Penetapan Draft Revisi UUPA dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, (21/5/2025). 📸: Dok. Humas Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyetujui draft rancangan perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli, menyetujui draft rancangan perubahan UUPA itu memuat usulan perubahan 8 pasal dan penambahan 1 pasal. Pasal perubahan, yaitu pasal 7, pasal 11, pasal 160, pasal 165, pasal 183, pasal 192, pasal 235 dan pasal serta pasal 270. Sementara satu pasal penambahan, yaitu pasal 251 A.

Plt. Sekda Aceh M Nasir yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draft perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini.

Baca Juga  DPR Aceh Tetapkan 12 Rancangan Qanun Prioritas 2025

“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir.

Nasir menjelaskan, penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian.

“Sejalan dengan itu, kami menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRA yang telah bekerja dengan penuh semangat kebersamaan. Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia,” bebernya.

Baca Juga  Bertemu Kepala KKK, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Nasir mengatakan, UUPA lahir sebagai buah dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai. Undang undang ini adalah hasil dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang berpuncak pada Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005—sebuah tonggak sejarah yang menandai awal baru bagi kita semua.

“Dengan demikian, setiap langkah yang menyentuh substansi dari Undang-Undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama,” pungkasnya. []

Example 120x600