ByKlik.com | Banda Aceh — Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, menyoroti struktur anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Aceh 2026 yang mencapai Rp1,5 triliun, seraya menekankan pentingnya pemisahan tegas antara belanja pegawai murni daerah dan dana transfer pemerintah pusat.
Menurut Dr. Samsuardi, dari total pagu TPP ASN tersebut, porsi terbesar justru berasal dari dana transfer pusat dalam skema DAK Non-Fisik untuk guru PNS daerah, bukan murni dari kapasitas fiskal daerah.
“Di dalam struktur itu terdapat komponen dana pusat untuk guru, seperti Tunjangan Profesi Guru sekitar Rp714,5 miliar, Tunjangan Khusus Guru sekitar Rp68,6 miliar, dan tambahan penghasilan guru atau tamsil sekitar Rp7,9 miliar. Ini secara administratif memang dicatat dalam belanja daerah, tetapi secara substansi bukan beban fiskal Aceh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pencatatan tersebut lazim dalam sistem keuangan daerah karena dana transfer tetap harus masuk dalam dokumen APBA sebelum disalurkan ke penerima. Namun tanpa pemisahan narasi antara belanja pegawai murni daerah dan dana titipan pusat, angka total TPP menjadi bias di ruang publik.
“Kalau seluruhnya disebut TPP daerah, seolah-olah kemampuan fiskal Aceh sangat besar untuk membayar tunjangan. Padahal sebagian signifikan adalah kewajiban pemerintah pusat yang dititipkan melalui mekanisme transfer,” kata Samsuardi.
LP2A juga menyoroti dampak struktur tersebut terhadap pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dr. Samsuardi menilai, jika dana transfer pusat seperti TPG dimasukkan sebagai komponen belanja pendidikan daerah, maka secara persentase ketentuan 20 persen tampak terpenuhi, tetapi kontribusi riil APBA untuk program inovasi pendidikan bisa menjadi lebih kecil.
“Secara persentase terlihat aman, namun kualitas belanjanya perlu dilihat. Jika mayoritas habis untuk gaji dan tunjangan rutin, maka ruang untuk inovasi, peningkatan mutu, dan program strategis pendidikan menjadi terbatas,” ujarnya.
Terkait perbandingan antara anggaran TPP ASN dan iuran BPJS melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang nilainya jauh lebih kecil, Dr. Samsuardi menilai perbandingan tersebut tidak setara secara struktur sumber dana. Ia menegaskan bahwa komponen TPP mengandung dana pusat yang secara aturan tidak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain seperti iuran BPJS.
“Iuran BPJS daerah sangat bergantung pada kapasitas fiskal murni daerah, seperti PAD dan dana otonomi khusus. Sementara di dalam TPP ada dana pusat yang peruntukannya sudah terkunci. Jadi tidak bisa dibandingkan langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang fiskal eksekutif akan semakin sempit jika belanja non-rutin yang fleksibel telah banyak terserap dalam skema program aspirasi atau pokok pikiran legislatif. Kondisi itu membuat pemerintah daerah lebih banyak terikat pada belanja wajib dan memiliki keterbatasan memperbesar porsi program layanan publik tambahan.
Atas dasar itu, LP2A mendorong transparansi yang lebih rinci dalam penyajian struktur anggaran TPP ASN 2026 kepada publik, termasuk pemisahan yang tegas antara belanja pegawai murni daerah dan dana transfer pusat.
“Secara pencatatan tidak salah, tetapi secara komunikasi kebijakan bisa menyesatkan jika tidak dipilah. Perlu keterbukaan data agar publik tidak terjebak pada sentimen negatif yang tidak berbasis struktur anggaran yang sebenarnya,” kata Dr. Samsuardi.[]











