Byklik.com | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029 yang dinyatakan lulus Fit And Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan). Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad tersebut, Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muharuddin membacakan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan calon anggota KIA.
Lima nama dinyatakan lulus, yakni:
- Junaidi
- Dian Rahmad Syahputra
- M. Nasir
- Sabri
- Vicky Bastianda
Kelima nama tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi, mulai Administrasi, Tes Potensi Akademik menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT), Psikotes dan Dinamika Kelompok, Wawancara dan Uji Baca Al-Qur’an, hingga Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Sementara itu, lima nama lainnya dinyatakan lulus sebagai cadangan, yakni Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim.
Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan DPRA tentang Tata Tertib. Proses uji kelayakan dilaksanakan oleh Komisi I DPRA dan hasilnya disahkan melalui keputusan bersama.
“Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam Rapat Paripurna hari ini,” ucap Yah Fud, sapaan akrabnya. []