Berita UtamaHeadlinePolitik

DPR Tunda Panja RUU Pemerintahan Aceh, Tunggu Penyempurnaan

Avatar
×

DPR Tunda Panja RUU Pemerintahan Aceh, Tunggu Penyempurnaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). [Foto: DPR RI/Sari/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penundaan sementara Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh guna memberi ruang penyempurnaan substansi.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Iman menjelaskan, pembahasan sebelumnya telah mencapai Pasal 192 dan direncanakan berlanjut ke Pasal 235. Namun, tim ahli meminta tambahan waktu untuk memperbaiki sejumlah usulan, khususnya pada pasal-pasal krusial.

“Tim ahli menyampaikan masih perlunya waktu untuk melakukan perbaikan dari usulan kita kemarin, terutama pasal-pasal yang krusial yang pembahasannya relatif singkat,” ujar Iman.

Baca Juga  Prevalensi Talasemia di Aceh Tertinggi di Indonesia, Perlu Regulasi yang Berpihak pada Penyandang

Atas dasar itu, tim ahli mengusulkan agar rapat panja ditutup sementara untuk memberikan ruang penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan.

Iman menegaskan, langkah ini penting agar substansi RUU yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Sebagai bagian dari percepatan pembahasan, Baleg DPR RI juga menyusun agenda maraton dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan berlangsung pada 14 dan 15 April 2026 dengan menghadirkan delapan kementerian dan lembaga.

Pada 14 April, Baleg akan mengundang Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, serta Kementerian Keuangan.

Sementara pada 15 April, akan dihadirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas.

Baca Juga  Menko Polkam Tinjau Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Utara

Iman menekankan pentingnya menghadirkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk membahas isu pengalihan kewenangan pengelolaan madrasah dari Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat.

“Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama juga perlu kita undang terkait pengalihan kewenangan madrasah dari Aceh ke pusat,” tegasnya.

Selain itu, Baleg DPR RI juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Aceh pada 16 April 2026 guna menyerap aspirasi langsung dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Rombongan dijadwalkan bertemu Gubernur Aceh, para wali kota dan bupati, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PEMA).

Iman menargetkan rapat panja lanjutan pada 20 April 2026 menjadi momentum finalisasi pembahasan, sebelum pengambilan keputusan pada akhir masa sidang 21 April 2026.