ByKlik.com | Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa denda triliunan rupiah terhadap 28 perusahaan pelanggar lingkungan harus dialokasikan langsung untuk pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak, bukan sekadar masuk ke kas negara tanpa dampak nyata di lapangan.
Dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Januari 2026, Ratna menyebut total denda yang dikenakan kepada 28 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
“Kalau tidak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun, bahkan sekitar Rp4,8 triliun. Harapan kami, alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban dan wilayah yang terdampak,” ujar Ratna.
Ia menilai, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan ekspektasi publik yang tinggi agar dana benar-benar digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial-ekonomi akibat aktivitas perusahaan.
Menurut Ratna, kejelasan skema penggunaan dana denda menjadi kunci agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan dan memastikan dana digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga publik bisa melihat secara jelas bagaimana dana tersebut dialokasikan dan tidak terjadi penyimpangan,” tegas politisi PKB itu.
Ratna menyatakan Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah tegas pemerintah, termasuk pencabutan izin dan pengenaan denda besar terhadap perusahaan pelanggar lingkungan. Namun, ia mengingatkan agar percepatan kebijakan tetap berpijak pada akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologi jangka panjang.
Ia menekankan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan, karena keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur IX itu.











