Headline

DPR Sentil Pemerintah: Akar Kerusakan Lingkungan Tak Pernah Jelas

Avatar
×

DPR Sentil Pemerintah: Akar Kerusakan Lingkungan Tak Pernah Jelas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. [Foto: DPR RI/Mentari/Mahendra

ByKlik.com | Jakarta — Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menyusul maraknya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera dan Aceh, yang hingga kini dinilai belum memiliki penjelasan tegas dari pemerintah terkait akar persoalannya.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Organisasi yang diundang antara lain Pantau Gambut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Auriga Nusantara, ISKINDO, dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan, pembentukan Panja merupakan respons cepat DPR terhadap kejadian luar biasa berupa banjir besar dan degradasi lahan yang berdampak luas pada masyarakat. Namun, ia menilai pemerintah belum secara jelas mengidentifikasi sumber utama kerusakan lingkungan yang memicu bencana berulang.

“Panja ini kami bentuk dengan asumsi awal adanya kerusakan di wilayah hulu akibat berbagai faktor. Tapi sampai hari ini belum ada penegasan apa masalah intinya. Itu yang ingin kami bongkar secara menyeluruh,” kata Johan.

Ia menekankan pentingnya validitas dan metodologi data yang disampaikan organisasi masyarakat sipil, khususnya terkait luas kerusakan lahan, wilayah konsesi, dan dampak ekologisnya. Menurut Johan, data yang akurat dan terverifikasi menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti.

Baca Juga  Update: Longsor Pasirlangu Bandung Barat, 27 Jenazah Ditemukan

“Data akan menentukan arah kebijakan. Kami ingin tahu bagaimana metodologinya, apakah sudah diverifikasi lapangan, dan apakah sudah disandingkan dengan data resmi pemerintah,” ujarnya.

Johan juga mempertanyakan sejauh mana konsesi kehutanan dan perkebunan menjadi faktor dominan kerusakan lingkungan, dibandingkan faktor lain seperti lemahnya penegakan hukum, pengawasan, atau regulasi yang tumpang tindih. Kejelasan ini, kata dia, penting untuk menentukan langkah DPR, apakah melalui revisi regulasi, penguatan kelembagaan, atau perbaikan sistem pengawasan.

Dalam RDPU tersebut, Auriga Nusantara memaparkan data kehilangan hutan alam Indonesia lebih dari 1,6 juta hektare sepanjang 2017–2023, dengan mayoritas terjadi di wilayah berizin konsesi. Sementara WALHI mencatat deforestasi dan alih fungsi lahan di daerah tangkapan air berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya frekuensi banjir besar, termasuk di Aceh dan Sumatera Utara pada akhir 2024 yang merendam ribuan rumah serta lahan pertanian.

Johan juga menyoroti masukan Pantau Gambut terkait dampak pemisahan kelembagaan antara urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Menurutnya, isu tersebut relevan untuk dikaji ulang mengingat kompleksitas persoalan alih fungsi lahan yang membutuhkan pendekatan terpadu.

Baca Juga  Ruang Murid Hadirkan Ribuan Materi Belajar Gratis, Begini Cara Mengakses

“Di Komisi IV ada keinginan agar lingkungan hidup dan kehutanan kembali disatukan dalam satu kementerian. Jika data-data ini menguatkan, tentu akan menjadi bahan serius bagi pimpinan DPR,” katanya.

Terkait desakan WALHI untuk perubahan menyeluruh Undang-Undang Kehutanan, Johan menyebut Komisi IV tengah membahas revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan substansial, terutama pada norma dan pasal yang dinilai tidak lagi relevan.

Salah satu isu krusial adalah definisi hutan yang dinilai belum memasukkan aspek keberadaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani dan masyarakat adat. “Hutan harus lestari, tapi masyarakat di dalam dan sekitar hutan juga harus sejahtera. Ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tata kelola negara dan penegakan hukum,” tegas Johan.

RDPU ini menjadi langkah awal DPR dalam merumuskan kebijakan alih fungsi lahan yang lebih tegas, terukur, dan berkeadilan, dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu kerangka tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.