Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

DPR Kesal Masih Ada Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR

Avatar
×

DPR Kesal Masih Ada Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. [Foto: DPR RI/Kresno/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan, Jumat, 27 Maret 2026.

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemenaker mencatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah sistemik dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini akibat pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Alokasikan Rp14,1 Triliun Revitalisasi 11.744 Sekolah

Menurut Edy, sanksi terhadap pelanggaran THR selama ini tidak memberikan efek jera karena hanya bersifat administratif dan jarang diterapkan secara maksimal.

“Pemerintah sering gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif,” katanya.

Ia juga menyoroti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dinilai lambat dan tidak memberikan kepastian bagi pekerja.

“Prosesnya bisa memakan waktu hingga dua tahun, bahkan putusan pengadilan sering tidak dijalankan perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, Edy mendorong agar pelanggaran pembayaran THR mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana agar memberikan efek jera.

Baca Juga  Anggota DPR: Impor Beras AS, Petani Jangan Dikorbankan

“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Negara harus hadir lebih tegas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain penindakan, ia menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dengan memastikan kesiapan perusahaan membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Perusahaan yang pernah melanggar harus diaudit dan dipastikan sudah menganggarkan THR,” katanya.

Edy juga mendesak Kemenaker mempercepat penyelesaian ribuan laporan yang masih tertunda serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik dengan mempublikasikan daftar pelanggaran dan perusahaan yang tidak patuh.

“Transparansi penting agar ada tekanan publik dan efek jera bagi pelanggar,” pungkasnya.