Berita UtamaHukum & Kriminal

DPR Bentuk Panja, Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Avatar
×

DPR Bentuk Panja, Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Foto: Dok AJI Indonesia]

Byklik.com | Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Panja tersebut akan mendalami kasus melalui rapat kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga  Sekolah Terdampak Bencana Mulai Dipulihkan, Kadisdik Lapor Mualem

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III turut mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang dinilai telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata Habiburokhman.

Baca Juga  Dunia Khawatirkan Kelanjutan Perdamaian di Gaza

Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama. Komisi III meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.

Tak hanya itu, DPR juga menekankan pentingnya pemulihan kesehatan korban. LPSK diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan guna memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal.

“Pemulihan korban harus menjadi prioritas agar hak-haknya terpenuhi secara maksimal,” ucapnya.