Humaniora

DPM Universitas Malikussaeh Tolak Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh

Avatar
×

DPM Universitas Malikussaeh Tolak Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh menolak tegas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Foto: Byklik.com | Bambang Iskandar Martin

Byklik.com | Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menolak tegas Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah mundur yang merugikan masyarakat dan mengabaikan tujuan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Ketua Umum DPM Universitas Malikussaleh, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyatakan bahwa rencana penghapusan tanggungan JKA bagi 544.626 warga Aceh kategori desil 8, 9, dan 10 per 1 Mei 2026 mencerminkan “kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat Aceh.”

“Pembatasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 183. Dana Otsus seharusnya digunakan untuk membiayai kesehatan masyarakat, bukan memotong hak rakyat Aceh pasca-perdamaian,” tegas Rendi dalam konferensi pers di Kota Lhokseumawe, Ahad, 5 April 2026.

Baca Juga  Dialog Bisa Dimulai dari Kopi: Seruan Damai Aceh untuk Sumut

DPM Universitas Malikussaeh juga menyoroti pemangkasan anggaran JKA dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang dinilai jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan memaksa warga beralih ke BPJS mandiri, terutama di tengah pemulihan pasca-banjir dan tekanan ekonomi yang sulit, sehingga meningkatkan risiko kemiskinan baru.

Sebagai bentuk advokasi, mahasiswa menuntut Pemerintah Aceh untuk:

  1. Mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan mengembalikan JKA sebagai Universal Health Coverage (UHC) tanpa diskriminasi kelas sosial.
  2. Melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang mewah, guna menutupi kekurangan premi JKA.
  3. Mempercepat pemulihan korban banjir agar distribusi bantuan lebih merata.
Baca Juga  Misi Kemanusiaan Bawaslu di Tengah Bencana

“Langkah ini merupakan upaya mahasiswa memastikan hak kesehatan dasar rakyat Aceh tetap terlindungi sesuai mandat Dana Otsus,” pungkas Rendi yang didampingi aktivis mahasiswa lainnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fad, menegaskan inti dari Peraturan Gubernur Nomor 2/2026 bukan mencabut Jaminan Kesehatan Aceh, melainkan dilakukan sejumlah penyesuaikan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan secara fiskal.

Dengan penyesuaian tersebut, JKA tidak lagi menanggung seluruh masyarakat Aceh, tetap hanya untuk masyaraat kelompok ekonomi tertentu. Masyarakat yang lebih mampu diarahkan untuk beralih kepada BPJS Kesehatan mandiri agar tetap memiliki perlindungan kesehatan.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh masih tetap menjamin masyarakat yang menderita penyakit katastropik—seperti harus cuci darah—tanpa melihat status ekonomi.[]