Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan kesadaran kekayaan intelektual (KI) di kalangan generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi mahasiswa magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6, Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono, mengatakan mahasiswa magang tidak hanya berperan sebagai peserta pembelajaran administratif, tetapi juga diharapkan menjadi agen perubahan di lingkungan akademik maupun profesional.
“Di era ekonomi kreatif dan transformasi digital, kekayaan intelektual bukan sekadar konsep hukum, melainkan aset strategis bernilai ekonomi tinggi. Setiap karya dari proses kreativitas memiliki potensi untuk dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal apabila dikelola dengan baik,” ujar Aulia.
Dalam kegiatan tersebut, Pemeriksa Merek Ahli Madya, Yustina Linasari, menyampaikan materi dengan pendekatan active learning berbasis kreasi. Metode ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai KI, baik secara konseptual maupun praktis, sekaligus mendorong peserta mengidentifikasi potensi perlindungan atas ide dan inovasi yang dihasilkan.
Yustina menjelaskan, kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk pelindungan hukum atas hasil olah pikir manusia, seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Masing-masing memiliki karakteristik serta ruang lingkup pelindungan yang berbeda.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan terhadap proses berpikir dan kreativitas. Tanpa pelindungan yang memadai, karya dan inovasi berisiko dimanfaatkan tanpa izin sehingga dapat merugikan penciptanya, baik dari sisi ekonomi maupun pengakuan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami tidak hanya jenis-jenis KI, tetapi juga mekanisme pelindungan serta pentingnya etika dalam pemanfaatan karya. DJKI menilai edukasi sejak dini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat, berdaya saing, dan menghargai setiap ide sebagai aset bernilai hukum dan ekonomi.***











