HeadlineHukum & Kriminal

Ditanam di Kandang Kambing, 60 Kilogram Sabu Akhirnya Dimusnahkan

Avatar
×

Ditanam di Kandang Kambing, 60 Kilogram Sabu Akhirnya Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
BNNP Aceh memusnahkan sekitar 60 kg sabu hasil operasi bersama Bea Cukai di Banda Aceh
BNNP Aceh memusnahkan sekitar 60 kg sabu hasil operasi bersama Bea Cukai di Banda Aceh, Kamis (5/3/2026). đź“·: Dok. Bea Cukai Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 60 kilogram pada Kamis (5/3/2026). Barang haram tersebut sebelumnya ditemukan petugas dalam kondisi terkubur di area belakang kandang kambing serta tersembunyi di atap kios.

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Aceh ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan Aceh Timur. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026, total barang bukti yang disita mencapai 59.957,13 gram.

BNNP Aceh, dalam keterangan resmi pada Kamis (5/3), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus raksasa ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar. Pada Rabu (4/2) pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh bergerak cepat mengamankan seorang tersangka berinisial BZ saat berada di dalam angkutan umum L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Sabu di Aceh, Tangkap 3 Pemasok

Dibalik penangkapan BZ, terungkap fakta mengejutkan mengenai cara pelaku menyembunyikan barang bukti. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendatangi sebuah lokasi di Aceh Timur pada Kamis (5/2) dini hari.

Di sana, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan dengan cara yang sangat tidak biasa, yaitu ditanam dalam tanah dan disembunyikan di atap. Dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” ditemukan terkubur di area belakang kandang kambing milik keluarga DPO berinisial A (alias Bro alias Uyong). Sementara satu karung goni lainnya berisi 19 bungkus plastik serupa ditemukan di atas atap sebuah kios.

Dari total sitaan sebesar 59.957,13 gram, sebanyak 59.893,13 gram dimusnahkan setelah sebelumnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan. Sementara itu, 64 gram sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Baca Juga  ASN Pemko Banda Aceh Diamankan Densus 88, Wali Kota: Kami Terkejut

Atas perbuatannya, tersangka BZ kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak BNNP Aceh menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, sekaligus menjalankan amanat Pasal 91 dan 92 UU Nomor 35 Tahun 2009.

BNNP Aceh dan Bea Cukai menyatakan akan terus bersinergi untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Serambi Mekah, terutama yang menggunakan modus operandi penyembunyian di lokasi-lokasi yang tidak terduga seperti pemukiman warga dan area peternakan. []