Nasional

Dirjen KI Resmi Luncurkan Aplikasi SIGITA

Bambang Iskandar Martin
×

Dirjen KI Resmi Luncurkan Aplikasi SIGITA

Sebarkan artikel ini
Dirjen Kekayaan Intelektual Resmi Luncurkan Aplikasi SIGITA. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Hermansyah Siregar, resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum.

Peluncuran aplikasi ini menjadi langkah strategis DJKI dalam mendukung transformasi digital birokrasi sekaligus meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kinerja pegawai.

SIGITA dikembangkan sebagai sistem presensi modern yang mengintegrasikan teknologi informasi dengan kebutuhan administrasi kepegawaian. Melalui aplikasi ini, pegawai dapat melakukan presensi secara elektronik, termasuk presensi keluar secara daring, sehingga pencatatan kehadiran menjadi lebih tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa inovasi digital harus dimulai dari penguatan tata kelola internal organisasi. Menurutnya, penerapan SIGITA tidak sekadar menghadirkan sistem presensi baru, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Empat Panglima Baru di Jajaran TNI

“SIGITA bukan hanya soal presensi, tetapi merupakan bagian dari upaya DJKI membangun budaya kerja yang selaras dengan perkembangan teknologi,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai serta mendukung fleksibilitas kerja. Dengan sistem presensi elektronik, pegawai dapat mengalokasikan waktu dan energi secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Dirjen Kekayaan Intelektual Resmi Luncurkan Aplikasi SIGITA. (Ist)

Secara teknis, SIGITA dapat diakses melalui jaringan internal DJKI menggunakan perangkat gawai maupun komputer. Pegawai melakukan login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan melakukan presensi melalui dashboard aplikasi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Penerapan presensi keluar secara daring mulai diberlakukan secara efektif sesuai kebijakan internal DJKI.

Baca Juga  Pemerintah Serahkan Rumah Subsidi untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan

Pengawasan terhadap pelaksanaan presensi dilakukan oleh atasan langsung melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga monitoring kehadiran pegawai dapat berlangsung secara transparan dan terintegrasi.

Peluncuran aplikasi SIGITA merupakan hasil inovasi dan kolaborasi internal DJKI di bidang teknologi informasi. Melalui langkah ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi, membangun budaya kerja modern, serta memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis digital.***