Hukum & Kriminal

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

Avatar
×

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

Sebarkan artikel ini
penangkapan terduga teroris di Aceh
Densus 88 Antiteror Polri saat melakukan penangkapan terhadap dua ASN atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025). 📷: Dok. Polda Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh, pada Selasa (5/8/2025). Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme.

Selain penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang terkait tindak pidana terorisme.

Kedua ASN yang diamankan berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ adalah ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dan ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

Baca Juga  Pemilik Warkop di Banda Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Sementara itu, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dan ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polda Aceh hanya bertugas mengamankan lokasi saat penggeledahan dilakukan.

Baca Juga  Operasi Sikat Seulawah 2025 Berhasil Amankan 93 Tersangka dari 59 Kasus

“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme,” ujar Joko dalam keterangan singkatnya, Selasa (5/8).

“Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” tambahnya. []

Example 120x600