Berita UtamaHukum & Kriminal

Dek Gam Kecam Pemanggilan Wartawan Langgar Semangat UU Pers

Avatar
×

Dek Gam Kecam Pemanggilan Wartawan Langgar Semangat UU Pers

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam. [Foto: Ist]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam, yang mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan ketentuan Undang-Undang Pers dalam menangani perkara jurnalistik, Rabu, 1 April 2026.

Dek Gam menegaskan, penyidik seharusnya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Ia menilai, langkah pemanggilan wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kebebasan pers.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam.

Menurutnya, setiap persoalan terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga  Jembatan Penghubung Bluka Teubai dan Bangka Jaya Hampir Rampung

“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, untuk lebih bijak dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.

Dek Gam menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers, khususnya di daerah. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi jika tidak ditangani secara hati-hati.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Pastikan PBB-P2 Tidak Naik

Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara yang melibatkan produk jurnalistik.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” katanya.

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi langkah penegakan hukum yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, serta meminta semua pihak menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.