Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka tahapan uji publik verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima bantuan rumah rusak. Tahapan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap data yang telah dihimpun.
Uji publik tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Februari 2026.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa uji publik dibuka sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penyaluran bantuan yang adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa uji publik ini dengan menyampaikan keberatan atau klarifikasi apabila terdapat data yang belum sesuai, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ujar Iman Suhery, yang akrab disapa Bayu, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dapat memperoleh dan mengisi formulir keberatan di kantor desa atau kantor kecamatan setempat. Seluruh berkas yang masuk akan dihimpun dan diserahkan kepada tim untuk dilakukan proses pemeriksaan ulang (cek dan ricek) sebagai tindak lanjut.
Berdasarkan data sementara, dari total 37.888 data yang masuk, sebanyak 26.214 data telah melalui proses verifikasi dan validasi. Sementara itu, 11.674 data lainnya masih dalam tahap pengentrian dan penginputan ulang untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) BNBA Tahap I.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa uji publik terhadap hasil verval tahap pertama akan dilakukan sebanyak dua kali sebelum diterbitkannya SK, guna memastikan keakuratan serta transparansi data penerima bantuan.
Dalam proses uji publik ini, masyarakat dapat mencermati dan menyesuaikan data berdasarkan kriteria tingkat kerusakan rumah yang telah ditetapkan, yaitu rusak berat dengan tingkat kerusakan di atas 70 persen, rusak sedang antara 30 hingga 70 persen, rusak ringan antara 20 hingga 30 persen, serta kerusakan di bawah 20 persen yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria bantuan.
Setelah seluruh tahapan uji publik selesai dan data dinyatakan valid, bantuan akan diproses dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran bantuan yang diberikan, yakni rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta, yang disalurkan dalam bentuk bantuan pembangunan rumah.***











