Pendidikan & Karier

Cara Akses Layanan Pendidikan Disabilitas di Lingkungan Kemenag

Avatar
×

Cara Akses Layanan Pendidikan Disabilitas di Lingkungan Kemenag

Sebarkan artikel ini
layanan disabilitas kemenag
Kegiatan di unit kerja Kemenag yang melibatkan disabilitas. đź“·: Dok. Kemenag

ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memastikan pendidikan adalah hak setiap anak, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Guna mewujudkan akses pendidikan yang lebih ramah dan inklusif, Kemenag telah merampungkan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak.

“Pedoman ini akan menjadi KMA yang bersifat mengikat. Kita harus pastikan pedoman tidak terlalu longgar atau terlalu ketat, sehingga tidak menyulitkan pelaksanaannya di madrasah dan satuan pendidikan lainnya,” jelas Plh. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit dalam keterangan resmi, pada Sabtu (5/7/2025).

Panduan Praktis Mengakses Layanan Pendidikan Disabilitas di Lingkungan Kemenag

Bagi orang tua, wali, atau peserta didik penyandang disabilitas, berikut adalah panduan praktis untuk mengakses layanan pendidikan inklusif di lingkungan Kemenag:

  1. Mendaftar di Satuan Pendidikan Ramah Disabilitas:
    Prioritaskan mencari satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan) yang telah memiliki atau sedang dalam proses membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Anda dapat menghubungi langsung madrasah, pesantren, atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terdekat untuk menanyakan ketersediaan layanan inklusif dan mengunjungi langsung untuk melihat aksesibilitas serta fasilitas yang tersedia.
  2. Sampaikan Kebutuhan Khusus Saat Pendaftaran:
    Pada saat pendaftaran, penting untuk menyampaikan secara terbuka jenis kebutuhan khusus atau disabilitas yang dimiliki peserta didik. Informasi ini krusial agar satuan pendidikan dapat melakukan asesmen kebutuhan individual, menyediakan guru pendamping atau metode belajar alternatif, serta menyesuaikan fasilitas pembelajaran yang dibutuhkan.
  3. Akses Unit Layanan Disabilitas (ULD):
    Jika satuan pendidikan telah memiliki ULD, Anda dapat langsung mengakses berbagai layanan, meliputi asesmen kebutuhan peserta didik, ketersediaan Guru Pendamping Khusus (GPK), fasilitas ramah disabilitas (seperti ramp, alat bantu, huruf Braille, dan audio book), layanan psikososial dan konseling, hingga pelatihan bagi orang tua dan guru dalam mendampingi anak disabilitas. ULD sendiri akan berfungsi sebagai pusat dukungan pendidikan, menyediakan asesmen, pendampingan belajar, konseling, pelatihan bagi tenaga kependidikan, serta penguatan sarana dan prasarana yang inklusif.
  4. Minta Pendampingan Kemenag Setempat Jika Belum Ada ULD:
    Apabila madrasah atau lembaga pendidikan yang dituju belum memiliki ULD, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan dukungan melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (Seksi Pendidikan Madrasah), Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, atau Direktorat KSKK Madrasah – Subdit Pendidikan Inklusi dan Vokasi. Pihak Kemenag akan memfasilitasi konsultasi, pendampingan, koordinasi pembentukan ULD, serta bantuan teknis atau rujukan ke sekolah lain yang sudah inklusif.
  5. Gunakan Hak Akomodasi yang Layak:
    Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2024, peserta didik penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak. Ini mencakup penyesuaian waktu dan metode ujian, pendampingan saat belajar atau ujian, modifikasi kurikulum atau metode ajar, serta fleksibilitas tugas sesuai kemampuan. Permohonan akomodasi ini dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala madrasah atau rektor.
Baca Juga  Kemensos Gandeng Kemenaker Perluas Jangkauan Sekolah Rakyat

Kemenag mengimbau orang tua untuk tidak ragu menyampaikan kondisi anak secara terbuka, karena hal ini akan sangat membantu pihak sekolah dalam mempersiapkan layanan yang sesuai. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan setara tanpa diskriminasi. Jika mengalami penolakan atau kesulitan dalam mengakses layanan ini, Kemenag juga menyarankan untuk melaporkannya ke Kemenag setempat atau Ombudsman.

Baca Juga  Dua Mahasiswa USK Sabet Juara di Ajang MTQ Nasional

Pedoman KMA tentang ULD ini juga akan mengatur tata cara pembentukan ULD, struktur organisasi, mekanisme kerja, hingga peran kepala satuan pendidikan dalam mendukung keberadaan layanan penting ini. []

Example 120x600