Berita Utama

Buronan Interpol Kelas Kakap Ditangkap di Bali

Bambang Iskandar Martin
×

Buronan Interpol Kelas Kakap Ditangkap di Bali

Sebarkan artikel ini
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, memberikan keterangan pers penangkapan buronan interpol asal Inggris, Steven Lyons, Selasa, 31 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia menangkap warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional terkait kasus kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah Lyons tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berlangsung cepat dan akurat.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera melakukan pencegatan dan berkoordinasi dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga  Angka Stunting Turun, Pemko Lhokseumawe Perkuat Program KB

Lyons tercatat dalam Red Notice Interpol nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Ia diketahui merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok tersebut diduga mengendalikan praktik pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu mengamankan anggota jaringan tersebut dalam operasi serentak. Total 45 orang ditangkap, terdiri atas 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Baca Juga  Ribuan Korban Banjir Terima Air Bersih Siap Minum dan Dukungan Psikososial untuk Anak

Lyons sebelumnya terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berbekal informasi Red Notice, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan kepolisian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional.

“Ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia tengah memproses deportasi terhadap Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin, 30 Maret 2026, untuk berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.***