Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Buron Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap Tim Tabur di Peunayong

Avatar
×

Buron Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap Tim Tabur di Peunayong

Sebarkan artikel ini
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. [Foto: Humas Kejati Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Buronan tersebut bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat menghindari proses eksekusi hukuman.

“Terpidana Abdullah M. berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh di kawasan Peunayong. Saat proses pengamanan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan,” kata Ali Rasab Lubis di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga  8.082 Mahasiswa Baru USK Ikuti Pembinaan Akademik

Meski sempat terjadi perdebatan dengan petugas, Ali mengatakan situasi dapat segera dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Berkat kesigapan dan profesionalitas tim di lapangan, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa kendala berarti,” ujarnya.

Ali menjelaskan, Abdullah M. merupakan terpidana perkara jarimah pelecehan seksual terhadap seorang korban berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan mendatangi rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan. Namun kemudian pelaku melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan kepada terpidana.

“Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ali.

Baca Juga  Polisi Bongkar Kasus Pencurian Kabel Seismik GSI, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman dan keberadaannya tidak diketahui.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ali menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.