Ekonomi & Bisnis

Bupati Mirwan Luncurkan “BASAGA”, Petani Aceh Selatan Dapat Layanan Bajak Sawah Gratis

Avatar
×

Bupati Mirwan Luncurkan “BASAGA”, Petani Aceh Selatan Dapat Layanan Bajak Sawah Gratis

Sebarkan artikel ini
Layanan Bajak Sawah Gratis Pemkab Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, saat menggunakan traktor dalam peluncuran perdana program unggulan Bajak Sawah Gratis (BASAGA) di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Selasa (13/5/2025). 📷: Dok. Pemkab Asel

ByKlik.com | Tapak Tuan — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan peluncuran perdana program unggulan Bajak Sawah Gratis (BASAGA) di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, pada Selasa (13/5/2025).

Layanan bajak sawah gratis ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja pasangan Bupati Mirwan MS dan Wakil Bupati Baital Mukadis. BASAGA ditargetkan melayani 8 kecamatan, yakni Labuhan Haji, Labuhan Haji Timur, Labuhan Haji Barat, Meukek, Samadua, Pasie Raja, Kluet Tengah dan Trumon Tengah dengan total luas lahan 875,53 hektare.

Baca Juga  TMMD di Aceh Selatan Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

“Layanan BASAGA ini akan mengurangi beban produksi petani sehingga diharapkan akan meningkatkan produksi padi dan kesejahteraan petani,” kata Bupati Mirwan dalam sambutannya saat launching.

“InsyaAllah, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan kerja sama yang baik, program ini akan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan masyarakat Aceh Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Nyaklah, menyebutkan bahwa pada tahun 2025 ini Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pertanian telah mengalokasikan Rp1,1 Miliar untuk 650 hektare sawah.

Baca Juga  PT ANIP akan Investasi Agrikultural dan Karbon di Aceh

“Anggaran ini akan ditambah pada DPA pergeseran sebesar Rp350 juta, untuk tambahan lahan seluas 225,53 hektare,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebutkan, terkait sistem, mekanisme dan prosedur pelaksanaan layanan bajak sawah gratis ini, para petani atau kelompok tani dapat menghubungi Dinas Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan, atau Camat setempat.

“Ada beberapa dokumen dan tahapan yang perlu dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan layanan bajak sawah gratis,” terang Nyaklah. []

Example 120x600