ByKlik.com | Idi Rayeuk — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan aset barang milik daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.
“Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan media, Minggu (27/4/2025).
Bupati menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permintaan kepada Pemko Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa.
“Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” tegasnya.
Bupati Al-Farlaky kembali menegaskan apabila Pemko Langsa tidak memberikan jawaban tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi pada tahun ini, maka Pemkab Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan batal secara sepihak.
Sementara itu dalam surat Pemkab Aceh Timur yang telah dilayangkan kepada Pj. Wali Kota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025, Kabupaten Aceh Timur menegaskan permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan BMD kepada Pemko Langsa.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Wali Kota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845,” kata Al-Farlaky.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum,” pungkas Bupati Al-Farlaky. []