Byklik.com | Idi – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 523/6095/2025 yang melarang kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) beroperasi di area perairan bawah 15 mil laut wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa, 16 September 2025, Iskandar menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menegakkan hukum, mengatur penggunaan alat tangkap ikan secara bertanggung jawab, dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Aturan ini juga bertujuan mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan di wilayah pesisir,” ujar Iskandar.
Bupati Aceh Timur menegaskan, praktik kapal JHIB yang beroperasi terlalu dekat dengan wilayah tangkap nelayan kecil dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Ia menekankan, larangan ini harus dipatuhi seluruh pelaku usaha perikanan tangkap. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iskandar.
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemilik kapal JHIB agar operasi penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan tanpa merugikan nelayan kecil dan ekosistem laut.