Berita Utama

Bupati Aceh Tamiang Salurkan DTH Korban Bencana

Bambang Iskandar Martin
×

Bupati Aceh Tamiang Salurkan DTH Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyerakan secara simbolis bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 259 warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang, Rabu, 28 Januari 2026. (Ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap pertama kepada 259 warga terdampak bencana hidrometeorologi. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab), Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Armia Pahmi menyampaikan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang beberapa waktu lalu telah menimbulkan dampak signifikan, terutama kerusakan pada sektor perumahan masyarakat.

Menurutnya, bencana tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian fisik, tetapi juga menjadi ujian ketangguhan dan kesabaran masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, memahami bahwa kehilangan atau rusaknya tempat tinggal merupakan beban berat bagi warga terdampak.

Baca Juga  Akses Belum Normal, Pemkab Aceh Tengah Amankan Pasokan LPG Warga

“Penyaluran Dana Tunggu Hunian ini merupakan wujud kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana. Meskipun belum sepenuhnya menggantikan seluruh kerugian, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hunian sementara selama masa pemulihan,” ujar Bupati.

Bupati Armia menegaskan bahwa penyaluran DTH merupakan langkah awal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang terus diupayakan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta instansi terkait lainnya.

Ia juga menginstruksikan para camat agar aktif mendampingi masyarakat dalam proses administrasi dan memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran sesuai tingkat kerusakan rumah. Verifikasi data penerima, menurutnya, harus dilakukan secara akurat dan transparan.

“Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Kita harus memastikan seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Ringkus Penipu Berkedok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada perwakilan penerima dari Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Kejuruan Muda. Pada tahap pertama ini, besaran Dana Tunggu Hunian yang disalurkan sebesar Rp1.800.000 per penerima untuk masa tunggu hunian selama tiga bulan, setelah melalui proses verifikasi.

Acara tersebut turut dihadiri Brigjen TNI Djohan Darmawan, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, unsur Forkopimda, para asisten, Kepala BPBD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kepala BSI Aceh Tamiang, para camat, serta undangan lainnya.***