ByKlik.com | Lhoksukon — Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, memberhentikan dan menonaktifkan sementara tiga pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Ketiganya dicopot akibat kelalaian dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan darurat pemadam kebakaran.
Tiga pejabat yang dicopot, yaitu Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Aceh Utara Asnawi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Kabid Damkar) Hasanuddin, dan Komandan Pos (Danpos) Damkar Alue Bili Rayeuk Baktiya.
“Saya sampaikan dukacita mendalam atas musibah kebakaran tragis yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya. Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga melukai hati nurani kita semua,” ungkap Ayah Wa, sapaan akrab Bupati, saat memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, Senin (2/6/2025).
Bupati Ayah Wa menegaskan, tidak ada ruang untuk kelalaian dalam pelayanan publik, apalagi dalam pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran.
“Saya, selaku Bupati Aceh Utara, telah mengambil dan akan terus mengambil langkah tegas dan tidak dapat ditawar-tawar. Saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kalaksa BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kabid Damkar, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk,” tegasnya.
Selanjutnya, Ayah Wa menginstruksikan untuk segera menugaskan pengganti atau pelaksana harian terhadap pejabat yang dicopot untuk menjamin kelangsungan layanan.
Sementara terhadap enam petugas Damkar yang tidak hadir saat kejadian, Ayah Wa memerintahkan pemberhentian sementara. Mereka tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Sedangkan dua petugas Damkar yang hadir di pos menurut Ayah Wa perlu diberikan pembinaan. “Saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” imbuhnya.
Ayah Wa juga menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Saya berharap tindakan yang diambil hari ini menjadi contoh bagi aparatur lainnya agar tidak main-main dan bekerja dengan penuh tanggung jawab, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat,” katanya.
Pimpinan OPD dan petugas lapangan yang dimaksud Ayah Wa diantaranya, yaitu unsur Satpol PP dan WH, Petugas Lalu Lintas (LLAJ/Perhubungan), Pemadam Kebakaran, Tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain-lain.
“Kita adalah pelayan rakyat. Jika kita lalai, rakyatlah yang menanggung akibatnya. Jangan kecewakan masyarakat. Jangan abaikan tanggung jawab. Layani mereka dengan sepenuh hati, keikhlasan, dan kesigapan,” pungkas Bupati Ayah Wa. []