Byklik.com | Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan keselamatan kerja harus memastikan pekerja pulang dengan selamat, di tengah masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan saat Yassierli memimpin Apel Hari K3 sekaligus Pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Yassierli, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh diperlakukan sebatas kewajiban administratif, melainkan sebagai hak dasar pekerja yang wajib dijamin di setiap tempat kerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli.
Ia mengingatkan bahwa penguatan K3 masih menjadi pekerjaan mendesak. Data tahun 2024 mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan, sementara dalam beberapa bulan terakhir kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa masih terus terjadi.
Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema ini menekankan perlunya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah kecelakaan kerja.
Memasuki 2026, pemerintah memfokuskan agenda K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar, transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui digitalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta penguatan peran Balai K3 sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi, pembudayaan K3 kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi.
Penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja juga menjadi fokus, termasuk sosialisasi Sistem Manajemen K3 dan norma keselamatan kerja.
“Perlindungan pekerja hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama dalam satu tujuan, yaitu mencegah kecelakaan,” tegas Yassierli.
Apel Bulan K3 Nasional 2026 turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan terkait.











