Berita UtamaNasional

Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa

Avatar
×

Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat Usai Aniaya Siswa

Sebarkan artikel ini
Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH usai jalani sidang etik, Senin, 23 Februari 2026 malam. [Foto: Bidhumas Polda Maluku]

ByKlik.com | Ambon – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, setelah terbukti melanggar kode etik profesi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar secara marathon pada Senin, 23 Februari 2026.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan majelis menyimpulkan Bripda Mesias bersalah karena melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH setelah yang bersangkutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga  Mantan Brimob Aceh Ikut Tentara Rusia WNI Gugur

Sidang KKEP menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang memberikan keterangan secara daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Kasus ini mencuat setelah Bripda Mesias diduga menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, hingga meninggal dunia di Tual. Selain sanksi pemecatan, yang bersangkutan juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama lima hari.

Dadang menegaskan Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik. Ia memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga  BNPB Kirim 27 Ton Bantuan via Laut untuk Aceh

Terpisah, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa proses hukum pidana telah naik ke tahap penyidikan dan status Bripda MS resmi menjadi tersangka. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.