Byklik.com | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 56.027 produk pangan olahan dari peredaran di berbagai daerah menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan, produk yang ditarik terdiri dari 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk rusak.
“Temuan terbesar produk tanpa izin edar berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebanyak 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan,” ujar Taruna, Rabu, 11 Maret 2026.
Kota lain yang tercatat memiliki produk ilegal antara lain Batam (2.653 produk), Palopo, Sulawesi Selatan (2.756 produk), Sanggau, Kalimantan Barat (1.654 produk), dan Tarakan (1.305 produk).
Taruna menambahkan, pengawasan pangan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk ada di pasar. Untuk intensifikasi pengawasan kali ini, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan inspeksi serentak di seluruh Indonesia.
Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Sebagian besar merupakan ritel modern (50,2 persen), diikuti ritel tradisional (32,5 persen), gudang distributor (16,6 persen), gudang importir (0,6 persen), dan gudang e-commerce (0,1 persen). Dari jumlah tersebut, 739 sarana (62,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) tidak.
Menurut Kepala BPOM, tingginya permintaan selama Ramadan mendorong peredaran produk dari jalur ilegal. “Di negeri kepulauan seperti Indonesia, jalur tikus dari luar negeri sulit diawasi sepenuhnya,” jelas Taruna.
Penindakan ini dianggap penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, karena produk yang dikonsumsi dalam kondisi ilegal, rusak, atau kedaluwarsa berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.***











