Hukum & Kriminal

BNN RI Bongkar Laboratorium Gelap Tembakau Sintetis di Tangerang

Bambang Iskandar Martin
×

BNN RI Bongkar Laboratorium Gelap Tembakau Sintetis di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Ist)

Byklik.com | Tangerang – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di sebuah kawasan perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan produksi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZD yang berperan sebagai koki atau peracik utama, FH sebagai penguji hasil produksi, serta Fir yang bertugas sebagai kurir.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Pemberantasan (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), dan Direktorat Hukum dan Kerja Sama (Dit Dakjar) BNN RI, yang juga didukung oleh informasi dari masyarakat. Tim gabungan telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan sebelum memastikan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rumah tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan,” ujar pihak BNN RI.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB-Pinaca, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa bahan baku prekursor, bahan kimia, dan peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian secara daring. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga  Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

BNN RI menilai pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.***