Headline

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Bambang Iskandar Martin
×

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan ladang ganja seluas 6,5 hektare oleh tim gabungan BNN RI. (Foto: Dok. Humas dan Protokol BNN RI)

Byklik.com | Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekitar 69 ton ganja hasil temuan di enam titik ladang di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pemusnahan dilakukan setelah Tim Direktorat Narkotika BNN, di bawah koordinasi Kombes Pol Heru Yulianto, menemukan lahan ganja seluas total 6,5 hektare dalam operasi pemetaan wilayah rawan narkotika di Provinsi Aceh.

Tim Direktorat Narkotika BNN, di bawah koordinasi Kombes Pol Heru Yulianto, menemukan lahan ganja seluas total 6,5 hektare dalam operasi pemetaan wilayah rawan narkotika di Provinsi Aceh. (Foto: Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.

“BNN terus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Temuan lahan ganja ini menunjukkan bahwa pengawasan harus semakin diperketat,” ujarnya.

Rincian Temuan Ladang Ganja

Tim BNN berhasil menemukan enam titik ladang ganja pada ketinggian 194–301 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan identifikasi di lapangan, jumlah tanaman diperkirakan mencapai 97.000 batang dengan rincian:

  • Titik 1: Luas 0,5 hektare; sekitar 7.000 batang; berat basah ±1,5 ton.
  • Titik 2: Luas 1,5 hektare; sekitar 20.000 batang; berat basah ±20 ton.
  • Titik 3: Luas 1,1 hektare; sekitar 10.000 batang; berat basah ±5 ton.
  • Titik 4: Luas 1,5 hektare; sekitar 30.000 batang; berat basah ±20 ton.
  • Titik 5: Luas 1,4 hektare; sekitar 25.000 batang; berat basah ±20 ton.
  • Titik 6: Luas 0,5 hektare; sekitar 5.000 batang; berat basah ±2,5 ton.
Baca Juga  Bareskrim Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya
Tim gabungan BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 6,5 hektare di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (Foto: Dok. Humas dan Protokol BNN RI)

Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan melibatkan 151 personel dari BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan. Seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan.

Baca Juga  Polisi Bongkar Ladang Ganja Raksasa di Tengah Hutan Peusangan, Ribuan Batang Dimusnahkan

Perkuat Program Alternative Development

Desa Teupin Rusep merupakan salah satu lokasi Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang dijalankan BNN selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Temuan ini menjadi perhatian khusus untuk memperkuat pendampingan masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan pengembangan komoditas pertanian legal yang bernilai ekonomi.

BNN menegaskan komitmennya menjalankan War on Drugs for Humanity dan mengajak masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta berani melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Satu laporan dari masyarakat dapat menyelamatkan generasi bangsa,” kata Suyudi.***

Example 120x600