Berita Utama

BNN Buru Pengendali Sabu 160 Kg di Aceh

Bambang Iskandar Martin
×

BNN Buru Pengendali Sabu 160 Kg di Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi BNN Buru Pengendali Sabu 160 Kg di Aceh. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial IB yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram di Aceh. BNN meminta IB segera menyerahkan diri.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah tersangka telah ditangkap pada 24 Januari 2026. Namun, satu tersangka lainnya, yakni IB, hingga kini masih dalam pelarian.

“BNN telah menerbitkan DPO dan meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri di mana pun berada di wilayah Republik Indonesia,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan 1,1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka

Roy menegaskan bahwa BNN akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku, khususnya pihak yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika, bukan hanya kurir.

“Dalam kasus ini, kami tidak hanya berfokus pada penangkapan kurir. Kami mengejar pengendali utama yang memiliki keterkaitan dengan jaringan di luar negeri, khususnya Malaysia,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, BNN lebih dahulu menangkap seorang kurir berinisial M yang diketahui diperintah oleh IB. Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 100 kilogram yang ditemukan di dalam sebuah mobil di wilayah Peureulak, Aceh Timur.

Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan dengan menggiring M untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya. Dari hasil pengembangan tersebut, BNN mengamankan dua orang tersangka lain berinisial B dan A.

Baca Juga  Rusia–Indonesia Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

“Dari pengembangan di wilayah Bireuen, ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan di dalam tanah, tepatnya di bawah kandang kambing,” kata Roy.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan BNN dalam kasus ini mencapai 160 kilogram.

Roy juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus baru dalam pengemasan narkotika, yakni dengan menyamarkannya menggunakan bungkus kopi guna mengelabui petugas.

BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dan lintas negara.***