Hukum & Kriminal

BNN Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Apartemen Cisauk Tangerang

Bambang Iskandar Martin
×

BNN Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Apartemen Cisauk Tangerang

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan pabrik sabu rumahan di Apartemen Cisauk Tangerang. (Foto: Dok. Humas dan Protokol BNN)

Byklik.com | Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan (clandestine laboratory) yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti bahan kimia dan narkotika siap edar.

Kepala BNN, Komjen. Pol. Dr. Drs. Marthinus Hukom, M.Si. menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen lantai 20, setelah tim gabungan melakukan observasi dan pengintaian mendalam. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya proses produksi sabu di lokasi tersebut.

“Operasi ini hasil kerja sama intelijen dan pengawasan lapangan yang intens. Pengungkapan pabrik sabu rumahan ini membuktikan komitmen kami untuk menindak hingga ke akar jaringan,” ujar pejabat BNN dalam keterangannya.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial IM dan DF ditangkap. IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2016.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRA Apresiasi Kapolda Kerahkan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beroperasi selama enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar. Untuk mendapatkan bahan prekursor, mereka mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni — bahan utama pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring (online).

Barang bukti yang disita antara lain sabu siap edar sebanyak 209,02 gram padat dan 319 mililiter cairan, ephedrine 1,06 kilogram, aceton 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter, serta berbagai peralatan laboratorium.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga  PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judol, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

BNN menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam memerangi narkotika dengan menggandeng berbagai instansi.

“Modus jaringan narkotika kini semakin kompleks, bahkan menggunakan apartemen sebagai lokasi produksi tersembunyi. BNN akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas sektor,” tegas pihak BNN.

Sebagai langkah pencegahan, BNN mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada aparat penegak hukum.

“Partisipasi publik menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkoba. Selain penegakan hukum, BNN juga menjamin layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna sebagai bentuk kehadiran negara,” tambahnya.

BNN optimistis, melalui sinergi antara masyarakat dan aparat, perang melawan narkotika dapat dijalankan secara tegas, terarah, dan menyeluruh demi melindungi generasi bangsa.

Example 120x600