Hukum & Kriminal

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Avatar
×

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dan barang bukti sabu yang disita telah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon
Tiga tersangka dan barang bukti sabu yang disita telah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon. đź“·: Dok. Polisi

ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, yaitu di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis (9/10/2025) malam.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya.

Baca Juga  Lagi, Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu di Langsa

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas bergerak menuju Gampong Biram Rayeuk dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur, di sebuah kios,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, Selasa (14/10).

Dari lokasi tersebut, lanjutnya, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Erwinsyah.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Idulfitri

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Erwinsyah. []

Example 120x600