Berita Utama

Beras Thailand Masuk Sabang di Tengah Surplus Nasional, Begini Kata Bea Cukai

Avatar
×

Beras Thailand Masuk Sabang di Tengah Surplus Nasional, Begini Kata Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Beras asal Thailand tiba di Sabang
Beras asal Thailand tiba di Sabang, sementara ditimbun di luar kawasan pabean atas izin Bea Cukai. 📷: Dok. Bea Cukai Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan komprehensif terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Kota Sabang yang dilakukan oleh PT Multazam Sabang Group. Pemasukan beras ini menuai perhatian karena terjadi di tengah kondisi ketahanan pangan nasional yang diklaim surplus dan tidak dibukanya keran impor beras secara umum oleh pemerintah pada tahun 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025), menjelaskan pemasukan beras ke Sabang, yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), telah mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21.

Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025. BPKS adalah lembaga yang berwenang sebagai penyelenggara KPBPB Sabang, kawasan yang mendapat fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Status kawasan bebas Sabang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000, menjadikannya kawasan yang secara khusus diatur dalam hal pemasukan dan peredaran barang karena berada di luar daerah pabean. Izin pemasukan mencantumkan 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung berupa timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.

Baca Juga  Pernah Sukses di 1981, Aceh Siap Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Menindaklanjuti izin dari BPKS, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025, berisi masukan teknis kepada BPKS.

Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menyoroti belum adanya bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang. Bea Cukai menekankan pentingnya gudang berstatus TPS, mengingat beras tidak dikemas dalam kontainer, untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai Sabang juga mengingatkan bahwa beras termasuk barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, dan pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.

Lebih lanjut, Bea Cukai Sabang memberikan masukan agar pemasukan beras ke Sabang tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional. Masukan ini didasari fakta bahwa pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum pada tahun 2025 karena stok nasional dinyatakan surplus. Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga dilaporkan stabil dan terkendali, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh pada 15 Oktober 2025.

Baca Juga  Muat 250 Ton Beras Ilegal Asal Thailand, Gudang Beras di Sabang Disegel

Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean atas izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini bersifat sementara sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya.

Hingga hari ini, lanjut Leni, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). Dokumen ini menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.

“Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang,” ujarnya.

Leni menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai, BPKS, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain akan terus diperkuat. Hal ini bertujuan agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan. []

Example 120x600