Byklik.com | Lhokseumawe – Tim STAR Reborn Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan YD (32), diduga menyimpan sabu di dalam helm yang dipakainya saat tengah berkendara di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Rabu, 4 Juni 2025, sekira pukul 02.10 WIB.
Saat melaksanakan patroli rutin, tim yang dipimpin Ipda Feri Armia, melihat gerak-gerik YD yang mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam helm milik terduga pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya yang mencurigakan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasi Humas Salman Alfarasi menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lhokseumawe.
Lanjut Salman, saat ini, tersangka bersama barang bukti 8 bungkus kecil berisi sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Filano, 2 unit handphone, 1 buah helm, 2 charger HP, 1 korek api, 1 kaca pirex, 1 bungkus rokok Manchester berisi 2 batang serta uang tunai sebesar Rp326.000 telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat di balik kepemilikan sabu tersebut, pungkas Salman.