Hukum & Kriminal

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Rokok, dan Narkotika

Avatar
×

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Rokok, dan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Bea Cukai Langsa
Konferensi pers Bea Cukai Langsa pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal, jutaan batang rokok, dan narkotika di Aceh, Selasa (17/6/2025). đź“·: Dok. BC Aceh

ByKlik.com | Langsa — Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan TNI, Polri, dan masyarakat, berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang impor ilegal, peredaran jutaan batang rokok ilegal, serta narkotika di Provinsi Aceh.

Penindakan ini berhasil membongkar penyelundupan barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau ilegal hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pada Juni 2025 ini, pihaknya telah melakukan satu penindakan di bidang kepabeanan, empat penindakan di bidang cukai, dan dua penindakan di bidang narkotika.

“Penindakan tersebut mencakup kasus penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand di Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta peredaran rokok ilegal dengan pita cukai tidak sesuai di Aceh Tamiang,” ungkap Sulaiman dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Penggagalan Penyelundupan Impor Ilegal di Aceh Timur

Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Dit Tipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat berhasil menggagalkan penyelundupan ilegal dari Thailand ke Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Minggu, 15 Juni 2025. Berbagai barang seperti kendaraan bermotor mewah dan satwa berhasil diamankan.

Kronologi bermula pada 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan speedboat yang akan berlabuh di Madat, Aceh Timur.

“Setelah pembongkaran selesai, penindakan dilakukan saat barang keluar dari lokasi. Bea Cukai Lhokseumawe menemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang dicurigai mengangkut barang ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat,” ungkap Sulaiman.

Baca Juga  Tim Hotman 911 Bakal Dampingi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara

Meskipun sempat terjadi ketegangan karena banyaknya warga, disepakati bahwa dua terduga pelaku berinisial S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Sementara S, yang diketahui sebagai anggota TNI AL, diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe beserta senjata api dan amunisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan M dan barang bukti impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

Barang hasil penindakan ini meliputi dua unit Truk Isuzu Traga, empat unit Motor Harley Davidson (berbagai tipe), satu unit Motor Yamaha SR400, dua koli mesin motor, enam ekor satwa Patagonian Mara, delapan ekor satwa kambing jenis pigme, dua ekor satwa Musang Ferret berwarna putih, satu ekor Burung Makau, dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Pada Minggu, 8 Juni 2025, Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga menindak peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Informasi diterima pukul 07.00 WIB mengenai penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera.

Setelah truk dan dua orang diamankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan 164 karton rokok merek Abi Blueberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai. Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut. Total nilai barang rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.896.640.000.

Baca Juga  Penangkapan Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diwarnai Baku Tembak, Satu Tersangka Dibekuk Dua Lolos

“Pengusaha pabrik yang melanggar diancam sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok disertai sanksi administrasi minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, sesuai dengan pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Sulaiman.

Penindakan Narkotika Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan (Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, BNN, Dit Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa) telah melakukan penindakan narkotika jenis Kokain dan Sabu sebanyak bruto ±584.650 kilogram.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp4.685.423.758.547. Rinciannya meliputi Rp4.099.054.735 untuk sektor Kepabeanan, Rp7.164.883.812 untuk sektor Cukai, dan Rp4.674.159.820 untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.

Bea Cukai Langsa mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal.

Penindakan ini adalah bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi untuk mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

“Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai, serta aktif melaporkan indikasi penyelundupan ilegal,” kata Sulaiman menegaskan. []

Example 120x600