Headline

Bareskrim Polri Ungkap 332 Pelajar Terlibat Kerusuhan Agustus

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Ungkap 332 Pelajar Terlibat Kerusuhan Agustus

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. (Fota: Dok. Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebanyak 332 anak terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar yang terseret aksi tersebut karena faktor ikut-ikutan dan kurang memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan hal itu dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

“Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya,” ujar Irjen Nunung.

Baca Juga  Pasar Lama Kumuh dan Macet, Kini Geudong Punya Pasar Ikan Modern

Berdasarkan data Bareskrim, jumlah anak yang terlibat paling banyak berasal dari Polda Jawa Timur dengan 144 anak, disusul Polda Jawa Tengah sebanyak 77 anak, dan Polda Metro Jaya sebanyak 36 anak. Sementara itu, Polda Jawa Barat mencatat 34 anak, dan sisanya tersebar di wilayah DIY, NTB, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Selatan.

Dari total tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak masih dalam proses tahap satu, dan 73 anak berada di tahap dua. Sedangkan 34 anak lainnya telah dinyatakan P21 atau siap diserahkan ke kejaksaan.

Irjen Nunung menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan lintas sektoral dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan masa depan anak-anak tersebut.

Baca Juga  Enam ASN Aceh Utara Diturunkan Jabatannya Satu Tingkat Selama Setahun

“Kita perlu membuat standar operasional prosedur (SOP), memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menerapkan diversi dan restorative justice secara konsisten. Selain itu, perlu disusun action plan yang konkret dan bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan literasi digital, serta penguatan peran keluarga dan sekolah agar anak tidak mudah terprovokasi.

“Strategi pencegahan harus menyentuh akar masalah, dengan melibatkan edukasi, literasi digital, dan dukungan lingkungan sosial agar anak-anak kita terlindungi dari keterlibatan dalam aksi-aksi berisiko hukum,” pungkasnya.

Example 120x600