Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Turun ke Tamiang Usut Dugaan Pemicu Banjir Aceh

Avatar
×

Bareskrim Polri Turun ke Tamiang Usut Dugaan Pemicu Banjir Aceh

Sebarkan artikel ini
Tumpukan kayu di Aceh Tamiang. [Foto: Antara]

Byklik.com | Jakarta — Bareskrim Polri turun langsung ke Aceh Tamiang untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang menyeret gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman warga.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi kawasan hulu sungai guna menelusuri sumber material tersebut.

“Kami mencocokkan kayu-kayu di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk memastikan asal muasalnya,” kata Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain temuan kayu gelondongan, penyelidikan juga mengungkap tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di wilayah terdampak. Kondisi ini dinilai memperparah banjir dan menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah warga serta fasilitas umum.

Baca Juga  Sekolah di Aceh Mulai Belajar 5 Januari 2026 Meski Terdampak Banjir

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi faktor utama rusaknya bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.

Tim Dittipidter juga menelusuri aliran sungai hingga Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil peninjauan, ditemukan debit air yang masih tinggi, curah hujan yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.

Irhamni menyebut dugaan kerusakan lingkungan mengarah ke kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dan Desa Lokop, Aceh Timur. Indikasi sementara menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih.

Baca Juga  Mendagri: 29 Desa Hilang Akibat Bencana di Sumatra

“Kami menduga ada pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Saat ini kami mengumpulkan bahan keterangan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Penyelidik juga mendalami potensi pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi. Irhamni menekankan, pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL berisiko memicu longsor dan banjir, terutama di wilayah dengan kemiringan lereng ekstrem.

“Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak boleh dibuka karena berisiko longsor dan menyebabkan sedimentasi. Akibatnya, sungai kehilangan daya tampung dan hujan singkat pun bisa memicu banjir besar di hilir,” pungkas Irhamni.