Byklik.com | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan. Meski demikian, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
“Sudah ada tersangka,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Irhamni menegaskan, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari unsur perorangan, tetapi juga menjerat pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kejahatan kehutanan tersebut.
“Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” ujarnya.











