Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Tapsel

Avatar
×

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Tapsel

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni [Foto: Dok/PPATK

Byklik.com | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar.

Baca Juga  Kayu Hanyutan Jadi Material Pembangunan Huntara Aceh Utara

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan. Meski demikian, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.

“Sudah ada tersangka,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga  Polisi Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap

Irhamni menegaskan, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari unsur perorangan, tetapi juga menjerat pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kejahatan kehutanan tersebut.

“Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” ujarnya.