Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pemulangan pekerja migran Indonesia dari Kamboja. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan

Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kesembilan korban diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan (scammer). Selama bekerja, para korban mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta kekerasan psikis.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menegaskan, pemulangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga  Bos Dana Syariah Dibui, Kerugian Korban Fantastis

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui bekerja di beberapa wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan diketahui tengah hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.

Syahardiantono menyebutkan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelamatan dan pemulangan, termasuk penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan.

“Seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama berada di Kamboja, tim memastikan kebutuhan dasar dan keamanan korban terpenuhi, termasuk layanan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” katanya.

Baca Juga  Kodim dan BNNK Musnahkan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di Indonesia, koordinator lapangan, hingga pimpinan perusahaan penipuan di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Syahardiantono.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa melalui prosedur resmi. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.***