Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka atas nama Buhori B dan Muhammad Alwi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 25 Juli 2025, saat tim gabungan melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Parepare.
Pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai bergerak menuju lokasi berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare.
“Hasil pemantauan di lapangan menemukan mobil Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Gerak-gerik mereka sangat mencurigakan. Petugas segera melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut,” kata Brigjen Eko, Senin, 11 Agustus 2025.
Selanjutnya tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes Kit narkotik, dan hasil positif narkotika jenis sabu.
“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Brigjen Eko.