Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Barang bukti vape mengadung naskotika yang berhasil diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape yang mengandung narkotika dari Malaysia. Seorang tersangka berinisial T ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper tersangka saat melalui mesin x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 84 bungkus vape mengandung zat etomidate, yang termasuk jenis narkotika golongan tertentu.

“Barang bukti yang kami sita terdiri atas 68 bungkus bertuliskan Shield Frog dan 13 bungkus bertuliskan The Godfather. Tiga bungkus lainnya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium Bea Cukai,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga  Lagi, Operasi Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 86 Kg di Langsa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa penyelundupan ini merupakan pemesanan kedua dari seseorang bernama Yenny di Malaysia. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima bungkus vape seharga 350 ringgit Malaysia (MYR) atau sekitar Rp1,4 juta per bungkus.

“Setelah pembelian pertama, tersangka menjual satu bungkus kepada temannya bernama Karisha, dua bungkus kepada Ko Edward, dan dua bungkus lainnya digunakan sendiri,” jelas Brigjen Eko.

Menurut pengakuan tersangka, vape tersebut dijual dengan harga Rp3,5 juta per bungkus karena memberikan efek high dan rileks. Melihat tingginya permintaan, tersangka kemudian kembali memesan 80 bungkus vape dengan total pembayaran 13.240 MYR atau sekitar Rp52 juta untuk dijual di Indonesia.

“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi mengandung narkoba. Pihak Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Eko.

Baca Juga  Temui Ketua MA, Wali Nanggroe Bahas Penguatan Keistimewaan Aceh

Eko menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya modus baru penyelundupan narkotika melalui produk vape yang dikemas menyerupai barang legal.

“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah tergiur dengan produk vape impor yang menawarkan sensasi tertentu. Zat yang terkandung di dalamnya bisa berbahaya, bahkan memicu ketergantungan,” tegas Brigjen Eko.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami jaringan internasional penyelundupan vape narkoba tersebut dan memburu pemasok utama di Malaysia.

“Upaya penegakan hukum ini tidak hanya untuk memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya,” tutup Brigjen Eko.

Example 120x600