Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar oleh Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Sebanyak sembilan orang tersangka dari berbagai peran berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan hasil penyelidikan intensif tim Subdit 2 Perbankan sejak awal Juli.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, lalu bekerja sama dengan oknum internal bank untuk menyusup ke sistem perbankan. Rekening dormant—rekening tidak aktif—dijadikan sasaran sebelum dana dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik, yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga  Geng Motor “Pasukan Jalan Sadis” Dibubarkan dalam Deklarasi di Polres Bireuen

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan Jumat malam di luar jam operasional bank. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, menggunakan user ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi pihak bank yang langsung melaporkannya ke Bareskrim.

Sembilan Tersangka Terbagi Tiga Kelompok

Polri menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:

Oknum Karyawan Bank

  • AP (Kepala Cabang Pembantu)
  • GRH (Consumer Relation Manager)

Pelaku Pembobolan

  • C alias K (mastermind, mengaku Satgas)
  • DR (konsultan hukum)
  • NAT (mantan pegawai bank, eksekutor transaksi)
  • R (mediator)
  • TT (fasilitator keuangan ilegal)

Pelaku Pencucian Uang

  • DH (pembuka blokir rekening)
  • IS (pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Dramatis! Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, 830 Gram Disita

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Selain memulihkan dana Rp204 miliar, penyidik menyita 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dari empat undang-undang, yakni:

  • UU Perbankan: ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
  • UU ITE: ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  • UU Transfer Dana: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  • UU TPPU: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengingatkan nasabah untuk rutin memantau rekening, memperbarui data, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi sasaran sindikat,” tegasnya.

Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

Example 120x600