Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pengungkapan kasus sindikat oplosan fas bersubsidi, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Dok Divisi Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, petugas mengamankan sepuluh orang tersangka dan menyita ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis, 22 Mei 2025, mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Ditangkap Dua Masih Buron

Kasus kedua, lanjutnya, terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Baca Juga  Tim Hotman 911 Bakal Dampingi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

“ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku,“ imbuhnya.

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Example 120x600