Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan klaster pertama terdiri atas empat orang tua yang diduga menjual anak mereka, yakni berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara itu, klaster kedua merupakan kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F yang mayoritas perempuan.

“Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam keterangan pers, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga  Bareskrim Gagalkan 15 Kg Heroin di Sumatera Utara

Menurut penyidik, para tersangka beroperasi di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan platform media sosial untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya.

Platform yang digunakan antara lain TikTok dan Facebook. Setelah terjadi kesepakatan, para perantara diduga memproses transaksi penjualan bayi tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini berada dalam pendampingan dan proses asesmen oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga  Direktorat PPA Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Berdasarkan keterangan tersangka, harga yang diterima orang tua berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Adapun harga jual oleh perantara diduga mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung jumlah perantara yang terlibat dalam transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta pihak lain yang terlibat.***