Byklik.com | Nganjuk – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah emas batangan dari sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal, Jumat, 20 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap emas batangan dengan berbagai ukuran.
“Pastinya ada penyitaan emas batangan, baik keping 1 kilogram maupun 0,5 gram,” ujar Ade Safri.
Selain menggeledah toko emas tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Kedua lokasi tersebut merupakan rumah tinggal terduga pelaku yang berada di Surabaya dan Jakarta.
“Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan satu unit tempat tinggal di Jakarta,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan TPPU tersebut.***









