Byklik.com | Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Okto Jefri Sihombing (42) yang diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Februari 2026 di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan. Okto diamankan bersama seorang tukang ojek bernama Ali Syahbana saat melintas di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di Sumatera Utara.
“Pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatera Utara,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menerangkan, kasus ini berawal dari informasi mengenai kembali beredarnya heroin di wilayah Sumatera. Berdasarkan hasil penyelidikan, heroin tersebut diketahui berasal dari Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui 15 kilogram heroin itu diduga dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan ke kawasan Simpang Kawat, Kisaran. Informasi tersebut kini menjadi bahan pendalaman guna mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
Petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus atau sekitar 15 kilogram heroin yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap Okto Jefri Sihombing dan Ali Syahbana menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.***









