Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri

Sebarkan artikel ini
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 4 Maret 2026. (Dok. Bareskrim)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan produk kecantikan merek LC Beauty yang diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penggerebekan dilakukan pada 27 Februari 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan terhadap home industry kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga  Polisi Tangkap Penjual Satwa Liar di Nagan Raya, Sita Kulit Harimau Sumatera

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. ML diduga berperan sebagai distributor, pemilik, sekaligus peracik utama produk LC Beauty.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran jaringan distribusi produk hingga mengarah kepada tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang bersangkutan mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta mengandung bahan berbahaya,” kata Eko.

Bisnis tersebut diketahui telah dijalankan sejak 2016, sempat terhenti pada 2019, dan kembali beroperasi pada 2022. Bahan baku campuran, termasuk merkuri dan hidrokuinon, diperoleh dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.

Baca Juga  Tim Gabungan Bakar Habis 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ML. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan medis.

“Saudari ML dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sembilan minggu serta masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan Pusdokkes Polri, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Eko.***