Berita Utama

Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Nyonya N Nilai Dakwaan JPU Lemah

Bambang Iskandar Martin
×

Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Nyonya N Nilai Dakwaan JPU Lemah

Sebarkan artikel ini
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 15 Agustus 2025. (Ist)

Byklik.com | Bireuen – Tim penasihat hukum Nyonya N (Hanisah binti Abdullah) dari Firma Hukum MR & Partners membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 137A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ketua tim penasihat hukum, Ismuhar, S.H., menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi baik secara formil maupun materiil. Menurutnya, jaksa gagal membuktikan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana antara tahun 2012 hingga 2023.

Baca Juga  Ini Program Utama 100 Hari Kerja Kapolres Lhokseumawe

“Jaksa tidak dapat membuktikan mantan suami terdakwa, Muhammad Haris, melakukan tindak pidana narkotika maupun pidana di luar negeri. Tidak ada satu pun bukti surat atau saksi yang menguatkan dakwaan. Jaksa hanya berasumsi tanpa dasar,” ujar Ismuhar.

Ia juga menyoroti dugaan penyitaan aset yang keliru, termasuk 16 bidang tanah yang menurutnya bukan milik terdakwa dan tidak berkaitan dengan perkara pokok. Ismuhar menilai jaksa memaksakan tahun 2012 sebagai awal dugaan pidana hanya karena terdakwa membuka rekening BCA di KCP Bireuen.

“Apakah pembukaan rekening merupakan tindak pidana? Tentu tidak. Jaksa keliru dan teledor dalam menentukan awal waktu terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Lakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Koperasi dan UKM

Tim penasihat hukum mengajukan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam perkara pidana harus diputuskan untuk keuntungan terdakwa. Mereka meminta majelis hakim membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil,” pungkas Ismuhar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, yang dikonfirmasi mengatakan, JPU akan menjawab melalui replik pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang.

Example 120x600