Berita Utama

Ayahwa Dorong Penguatan Fatwa MPU untuk Tegakkan Syariat Islam

Bambang Iskandar Martin
×

Ayahwa Dorong Penguatan Fatwa MPU untuk Tegakkan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
Ayahwa Dorong Penguatan Fatwa MPU untuk Tegakkan Syariat Islam. (Foto: Dok. Humas Aceh Utara)

Byklik.com | Lhoksukon – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa, menegaskan bahwa fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tidak hanya berfungsi sebagai panduan keagamaan, tetapi juga sebagai rambu moral yang mengarahkan masyarakat dan pemerintah untuk tetap berada dalam koridor syariat Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan Ayahwa pada kegiatan sosialisasi fatwa bertema “Meneguhkan Nilai Syariat melalui Fatwa MPU Menuju Aceh Utara yang Bangkit dan Berperadaban” yang digelar MPU Aceh Utara di Aula Setdakab, Selasa, 18 November 2025.

Acara tersebut dihadiri Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan), para tokoh agama, Imum Masjid, Imum Mukim, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ratusan peserta dari kalangan pendidik dan masyarakat umum.

Baca Juga  Ketua Komisi XII DPR RI: Aceh Harus Ikut Kuasai Migas

Sosialisasi ini membahas sejumlah fatwa penting, antara lain Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembegalan, perundungan, dan tawuran; Fatwa MPU Nomor 5 Tahun 2024 mengenai kekerasan terhadap tenaga pendidik; serta Fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang aliran Millah Abraham.

(Foto: Dok. Humas Aceh Utara)

Didampingi Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaludin, Bupati Ayahwa menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para tokoh agama dan tenaga pendidik terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan MPU Aceh. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan akademisi untuk memperkokoh nilai-nilai syariat Islam sebagai fondasi moral dan spiritual pembangunan daerah.

Baca Juga  Ahli Forensik Sebutkan Diego Maradona Meninggal dengan Menyakitkan

“Fatwa MPU bukan hanya panduan keagamaan, tetapi juga rambu moral yang membantu masyarakat dan pemerintah berjalan pada bingkai syariat Islam,” ujar Ayahwa.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 serta hasil Sidang Paripurna MPU pada 10 November 2025.

“Kita berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah di Aceh Utara. Fatwa tidak boleh hanya menjadi dokumen, tetapi harus hidup dan diamalkan dalam keseharian,” kata Wahyuddin.***

Example 120x600